1. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2013 Pasal 34 ayat 1 uu no 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tahun 2008.
a. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
b. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU nomor 11 tahun 2003.
c. Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD
2. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.
3. Gubernur DKI Jakarta Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok rakyat daerah".
4. Gubernur DKI Jakarta telah
melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati
ketentuan dalam UU.
Disamping 4 poin itu juga dikatakan bahwa Gubernur acap kali melontarkan kata-kata "toilet", yang dimana menurut pakar seorang pemimpin harus bisa menjaga etika berkomunikasi.
Akan tetapi diakhir sidang Pimpinan Sidang hanya memutuskan "nanti akan ditindak lanjuti" yang mana pernyataan tersebut akan menimbulkan banyak tanda tanya dan perspektif yang berbeda-beda.
Apapun konflik Jakarta saat ini, lantang kami katakan untuk selalu berafiliasi pada kebenaran. "Katakan hitam apabila hitam, katakan putih apabila putih"
HIDUP MAHASISWA !!!
Disamping 4 poin itu juga dikatakan bahwa Gubernur acap kali melontarkan kata-kata "toilet", yang dimana menurut pakar seorang pemimpin harus bisa menjaga etika berkomunikasi.
Akan tetapi diakhir sidang Pimpinan Sidang hanya memutuskan "nanti akan ditindak lanjuti" yang mana pernyataan tersebut akan menimbulkan banyak tanda tanya dan perspektif yang berbeda-beda.
Apapun konflik Jakarta saat ini, lantang kami katakan untuk selalu berafiliasi pada kebenaran. "Katakan hitam apabila hitam, katakan putih apabila putih"
HIDUP MAHASISWA !!!