Pada masa Reformasi, Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa menjadi salah satu penggerak mahasiswa untuk menuju perubahan. Memang
tidak semua kampus mempunyai MPM. Kalaupun ada, peminatnya kemungkinan tak
cukup banyak. Padahal, tidak ada salahnya aktif di MPM. Bahkan, banyak hal yang
bisa didapatkan mahasiswa sepanjang mereka aktif di MPM.
Sangat disayangkan, kalau pada masa perkuliahan
mahasiswa hanya datang untuk kuliah. Banyak hal yang bisa dilakukan di kampus.
Salah satu pilihannya adalah aktivitas organisasi di kampus, seperti bergabung
bersama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
Organisasi mahasiswa ini selalu diidentikkan dengan perjuangan mahasiswa untuk mengaspirasikan pendapatnya melalui berbagai media aspirasi.
Di kampus BSI sendiri ada yang dinamakan IKBM ( Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa ) dimana posisi struktural MPM terbilang sangat strategis sebagai wadah legislatif antara mahasiswa dan pihak kampus.
Organisasi mahasiswa ini selalu diidentikkan dengan perjuangan mahasiswa untuk mengaspirasikan pendapatnya melalui berbagai media aspirasi.
Di kampus BSI sendiri ada yang dinamakan IKBM ( Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa ) dimana posisi struktural MPM terbilang sangat strategis sebagai wadah legislatif antara mahasiswa dan pihak kampus.
MPM melalui surat Nomor :
057/BPH/PB/MPM-BSI/III/2015 tentang Pemberitahuan Pendelegasi
ditujukan ke setiap ketua senat dan ukm BSI.
Persyaratan untuk dapat bergabung di MPM, melalui
tahapan yang sesuai dengan AD/ART IKBM BSI yang sampai sekarang masih dijadikan
konstitusi acuan, yaitu diantaranya : Anggota biasa IKBM, Mempunyai kemampuan
untuk menjalankan tugas dan berwatak serta bermoral baik, Tidak boleh merangkap
sebagai pengurus BEM, SEMA dan Badan-badan Khusus ditingkat cabang atau
perguruan tinggi. Syarat tersebut menjadi bukti bahwa mahasiswa itu menggunakan
segala kemampuannya untuk menjadi pengurus MPM BSI.
Mengacu pada BAB III Pasal 17 ART IKBM BSI yang
menyatakan " Masa jabatan kepengurusan MPM BSI adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak
serah terima jabatan dan setelah itu khusus ketua tidak dapat dipilih kembali."
Namun hingga kini MPM belum melakukan regenerasi kepengurusan walaupun masa jabatannya sudah melewati 1 (satu) tahun kepengurusan. Jika keadaan ini dibiarkan berkepanjangan, tentunya akan berpengaruh besar terhadap kinerja MPM periode 2015-2016 mendatang.
Pasalnya, sudah ada salah satu agenda besar yang akan
dihadapi yakni MUBES VI IKBM BSI. Untuk itu, BEM BSI sebagai eksekutif kampus
hanya akan melaksanakan kepanitiaan MUBES jika sudah ada kesepakatan dan rapat bersama
MPM yang baru nantinya terkait kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, kehadiran pengurus MPM baru sangat dibutuhkan IKBM BSI, bukan
hanya menjadi penerus dari permasalahan lembaga kemahasiswaan, namun menjadi
garda terdepan untuk perubahan yang nyata terhadap problematika dikampus BSI.
Sukses selalu untuk MPM yang baru nantinya, dan
mawas dirilah untuk mereka yang wajah lama. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
adalah lembaga milik kita bersama Mahasiswa dan IKBM BSI .
HIDUP MAHASISWA !!!