MPM BSI lembaga milik kita bersama


Pada masa Reformasi, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menjadi salah satu penggerak mahasiswa untuk menuju perubahan. Memang tidak semua kampus mempunyai MPM. Kalaupun ada, peminatnya kemungkinan tak cukup banyak. Padahal, tidak ada salahnya aktif di MPM. Bahkan, banyak hal yang bisa didapatkan mahasiswa sepanjang mereka aktif di MPM.
Sangat disayangkan, kalau pada masa perkuliahan mahasiswa hanya datang untuk kuliah. Banyak hal yang bisa dilakukan di kampus. Salah satu pilihannya adalah aktivitas organisasi di kampus, seperti bergabung bersama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
Organisasi mahasiswa ini selalu diidentikkan dengan perjuangan mahasiswa untuk mengaspirasikan pendapatnya melalui berbagai media aspirasi.
Di kampus BSI sendiri ada yang dinamakan IKBM ( Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa ) dimana posisi struktural MPM terbilang sangat strategis sebagai wadah legislatif antara mahasiswa dan pihak kampus.
MPM melalui surat Nomor : 057/BPH/PB/MPM-BSI/III/2015 tentang Pemberitahuan Pendelegasi  ditujukan ke setiap ketua senat dan ukm BSI.
Persyaratan untuk dapat bergabung di MPM, melalui tahapan yang sesuai dengan AD/ART IKBM BSI yang sampai sekarang masih dijadikan konstitusi acuan, yaitu diantaranya : Anggota biasa IKBM, Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas dan berwatak serta bermoral baik, Tidak boleh merangkap sebagai pengurus BEM, SEMA dan Badan-badan Khusus ditingkat cabang atau perguruan tinggi. Syarat tersebut menjadi bukti bahwa mahasiswa itu menggunakan segala kemampuannya untuk menjadi pengurus MPM BSI.
Mengacu pada BAB III Pasal 17 ART IKBM BSI yang menyatakan " Masa jabatan kepengurusan MPM BSI adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak serah terima jabatan dan setelah itu khusus ketua tidak dapat dipilih kembali."

Namun hingga kini MPM belum melakukan regenerasi kepengurusan walaupun masa jabatannya sudah melewati 1 (satu) tahun kepengurusan. Jika keadaan ini dibiarkan berkepanjangan, tentunya akan berpengaruh besar terhadap kinerja MPM periode 2015-2016 mendatang.
Pasalnya, sudah ada salah satu agenda besar yang akan dihadapi yakni MUBES VI IKBM BSI. Untuk itu, BEM BSI sebagai eksekutif kampus hanya akan melaksanakan kepanitiaan MUBES jika sudah ada kesepakatan dan rapat bersama MPM yang baru nantinya terkait kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, kehadiran pengurus MPM baru sangat dibutuhkan IKBM BSI, bukan hanya menjadi penerus dari permasalahan lembaga kemahasiswaan, namun menjadi garda terdepan untuk perubahan yang nyata terhadap problematika dikampus BSI.
Sukses selalu untuk MPM yang baru nantinya, dan mawas dirilah untuk mereka yang wajah lama. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah lembaga milik kita bersama Mahasiswa dan IKBM BSI .
HIDUP MAHASISWA !!!

Related Posts :